MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESSUS) PENDIRIAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH BABAKAN KECAMATAN KAWUNGANTEN

Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Desa Babakan

Babakan, 19 Mei 2025 – Bertempat di Pendopo Desa Babakan, Kecamatan Kawunganten, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka pembentukan / pendirian Koperasi Merah Putih. Acara ini menjadi tonggak penting bagi penguatan ekonomi desa berbasis kelembagaan yang terstruktur dan berlandaskan potensi lokal.

Pelaksanaan Musdes Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan pada tanggal dan waktu yang sudah dijadwalkan dari Kecamatan, yang dihadiri oleh berbagai unsur, di antaranya Kepala Desa Babakan beserta perangkatnya, Ketua BPD Beserta Anggotanya, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Keterwakilan Perempuan, Kelompok tani, kelompok Nelayan, Ketua RT/RW, Kr.Taruna, Perwakilan dari Lembaga Desa serta tamu Undangan yang hadir dari Kecamatan , Pendamping Desa dan PLD, Babinkamtibmas.

Proses ini tidak hanya sebatas pembentukan koperasi, tetapi juga mencakup diskusi mengenai rencana kerja, modal awal, dan struktur organisasi koperasi tersebut. Semua agenda yang dibahas bertujuan untuk memastikan koperasi dapat beroperasi secara efektif dan berkelanjutan.

Dalam arahannya, Kasi Pembangunan Kecamatan Kawunganten , Bpk.Wahyu Utomo menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Desa dan PDTT No. 6 Tahun 2025. Ia menekankan bahwa koperasi ini berbeda dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam hal mekanisme kerja dan harus diawali dengan identifikasi potensi desa agar implementasinya efektif dan berkelanjutan.

Pemaparan teknis juga disampaikan Koordinator Pendamping Desa , Bapak Imam, Beliau menyampaikan salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar dibentunya Koperasi Desa Merah Putih. Disampaikan pula Undang- Undang No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan peraturan pemerintah no.7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. Disampaikan pula Langkah-Langkah Pembentukan Koperasi Merah Putih mulai dari Musdessus, penyusunan Rencana Bisnis, Pengurusan Badan Hukum hingga memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pengurus dan anggota koperasi.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Tim Koperasi Merah Putih Desa Babakan. Tim ini akan bertugas menyusun rencana dan mengawal proses pendirian koperasi ke depan.

Hasil dari Musdesus ini menghasilkan keputusan pengurus dan pengawas koperasi, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih Babakan Kecamatan Kawunganten yang sudah terbentuk dapat segera merealisasikan kegiatan sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan dan berbasis kekuatan lokal demi kemajuan Desa babakan.


Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin